Nama, Tempat Kedudukan, dan Waktu
OrganisasI ini dinamakan POKDARKAMTIBMAS BHAYANGKARA (Kelompok Sadar Keamanan dan Kertertiban Masyarakat)
Tempat Kedudukan:
Pokdarkamtibmas Bhayangkara berkedudukan di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
WAKTU:
Pokdarkamtibmas Bhayangkara untuk tingkat Nasional, didirikan pada tanggal 17 November 2021 untuk jangka waktu yang tidak terbatas.
Azas, Landasan dan Sifat
Azas dan Landasan:
Pokdarkamtibmas Bhayangkara berazaskan PANCASILA dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sifat:
1). Pokdarkamtibmas Bhayangkara bersifat Independen, Kekeluargaan, dan sosial Masyarakat.
2). Pokdarkamtibmas Bhayangkara adalah Mitra POLRI dan Pemerintah.
Dasar Hukum
1). Undang-Undang Dasar 1945 pasal 30 ayat 1 Tentang Hak dan Kewajiban Warga Negara mengenai Pertahanan dan Keamanan Negara
2). Ketetapan MPR RI No. II tahun 1998 tentang GBHN bidang Pertahanan Keamanan
3). Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
4). Surat Keputusan Kapolri, Nomor Polisi : SKEP/831/XI/2005, tanggal 25 November 2005, tentang Pedoman Pembentukan dan Pembinaan Kelompok Sadar Kamtibmas
5). Hasil Keputusan MUNAS I (Musyawarah Nasional) Pokdarkamtibmas Bhayangkara tanggal 17 November 2021 di Jakarta.
Wilayah Operasional
Wilayah opersional Pokdar Banten adalah sesuai dengan wilayah hukum Polda Banten:
1). Resor Serang Kabupaten,
2). Resor Pandeglang,
3). Resor Lebak,
4). Resor Cilegon,
5). Resorta Serang,
6). Resorta Tangerang

Untuk mendapatkan "Password" membuka dokumen download, silahkan hubungi pengurus.
TENTANG
Tentang Pokdar Banten
Sejarah berdirinya Pokdar Banten

Pelantikan Pokdarkamtibmas Bhayangkara Banten, tanggal 21 Juli 2022 di ruang Rupatama Polda Banten.
-
Sebelum - 2005 (Bottom Up)
Murni dari gerakan masyarakat yang peduli dengan Keamanan dan Ketertiban di lingkungan masing-masing. Pokdarkamtibmas Bhayangkara berproses secara Bottom Up, hingga kemudian terbit SKep Kapolri NO. POL : SKEP / 831 / XI / 2005 tertanggal 25 November 2005. Sebelumnya, Saat itu masih bersifat parsial, kegiatan dan struktural masih di tingkat Desa/Kelurahaan saat ini disebut tingkat Sub Sektor. Saat ini telah tersusun AD/ART organisasi secara nasional.
-
November 2021
Musyawarah Nasional Pertama Pokdarkamtibmas Bhayangkara diadakan di Hotel Faletehan Jakarta Selatan, yang dibuka oleh Kakorbinmas Baharkam POLRI, Irjen Pol. Suwondo Nainggolan, S.I.K., M.H. dengan hasil Munas I terpilih Ketua Umum Periode Tahun 2021 - 2026, Agenanda Djatmika, S.E., M.B.A.
Organisasi
Organisasi Pokdar Banten
Struktur Organisasi Pokdarkamtibmas Bhayangkara Banten

Kegiatan
Kegiatan-kegiatan Pokdar Banten
Dokumentasi kegiatan-kegiatan yang diikuti dan diselenggarakan oleh Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Banten.
PENGURUS
Pengurus Pokdar Banten
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Banten

AGENANDA DJATMIKA, S.E., M.B.A.
Ketua Umum - Nasional
JOHNI EL GANIF, St.M.
Ketua Daerah Banten
SUMARYANTO, S.Psi., CH.
Sekretaris Daerah Banten
H. SAEFUL SALIM
Bendahara Daerah BantenTanya-tanya
Apakah itu Pokdar Banten
Keterangan atau penjelasan tentang Pokdarkamtibmas Bhayangkara Banten berdasarkan AD/ART tertanggal 29 Januari 2022
-
Apakah Pokdarkamtibmas Bhayangkara?
Bahwa pada hakekatnya Pokdarkamtibmas Bhayangkara yang sadar akan keamanan dan Ketertiban Masyarakat adalah mitra POLRI dan atau Pemerintah yang dalam usahanya selalu menjadi pelopor dengan segala daya upaya dan kegiatan yang terencana serta sistematis didalam menyiapkan, membentuk, serta membina masyarakat yang peduli keamanan lingkungan.
-
Apakah maksud dan tujuan Pokdarkamtibmas Bhayangkara?
Maksud:
1). Menghimpun warga masyarakat dari berbagai profesi dan strata sosial yang mempunyai kesadaran dan atau kepedulian Kamtibmas yang tinggi.
2). Membina, menjalin persahabatan, dan persaudaraan antar sesama warga masyarakat, dan organisasi sejenis, dalam rangka mewujudkan Kamtibmas.
3). Membangup membina, mengembangkan dan meningkatan kualitas anggota untuk berperan aktif dalam mewujudkan Kamtibmas.
Tujuan:
1). Organisasi pengemban fungsi Kepolisian terbatas dan berperan aktif dalam tugas Kepolisian untuk menciptakan Kamtibmas yang kondusif di wilayah hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2). Meningkatkan kesadaran, kepatuhan hukum masyarakat, dan berperan aktif dalam menciptakan serta mewujudkan Kamtibmas dilingkungan masyarakat.
3). Membangun dan menumbuhkan daya cegah tangkal, terhadap segala bentuk gangguan Kamtibmas.
-
Apakah peran Pokdarkamtibmas Bhayangkara?
1). Sebagai MITRA POLRI dan Pemerintah, berkewajiban menciptakan situasi yang kondusif.
2). Mengembangkan tatanan sosial ekonomi yang mandiri sebagai usaha bersama, dan mendorong kemitraan usaha yang sepenuhnya untuk kesejahteraan anggota.
3). Meningkatkan kwalitas anggota untuk menjadi kader-kader yang berwawasan Kebangsaan.
4). Menjalin kerjasama dan menciptakan suasana kekeluargaan dengan sesama Organisasi Masyarakat dan atau Organisasi Pemuda lainnya.
-
Apakah Pokdarkamtibmas Bhayangkara Banten ?
Dipanggil sebagai Pokdar Banten, adalah Pokdarkamtibmas Bhayangkara dengan wilayah Kepengurusan Daerah Banten, dengan wilayah opersionalnya sesuai dengan wilayah hukum Polda Banten
-
Dimana saja wilayah operasional Pokdar Banten?
Resor Serang Kabupaten, Resor Pandeglang, Resor Lebak, Resor Cilegon, Resorta Serang, Resorta Tangerang
-
Siapakah anggota Pokdar Banten?
Keanggotaan Pokdarkamtibmas Bhayangkara merupakan suatu ikatan antara perorangan dengan Organisasi Pokdarkamtibmas Bhayangkara yang memenuhi persyaratan yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Pokdarkamtibmas Bhayangkara, yang berdomisili di wilayah Daerah Banten.
KONTAK
Hubungi Kami
Pokdarkamtibmas Bhayangkara Daerah Banten
Alamat:
Jl. Syekh Moh. Nawawi Albantani No.76, Banjarsari, Kec. Cipocok Jaya, Kota Serang, Banten 42112, Indonesia
Email:
info@pokdarbanten.or.id
Telp:
+62 81296714199, +62 87870551299
Pengunjung
Survey
Pusat Informasi
Dukungan Bantuan





